PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1319Abstract
Outsourcing atau alih daya merupakan penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak lain yang dilakukan dengan tujuan untuk membagi resiko dan mengurangi beban perusahaan tersebut. Usaha bisnis seperti ini sebenarnya usaha yang saling menguntungkan para pihak, baik pada perusahaan pemberi pemborongan pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan pekerjaan serta pekerja/buruh didalamnya. Karena semua mengenai outsourcing baik perusahaan outsourcing dan pekerja outsourcing sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan hukum dari pekerja/buruh dan kurangnya pengawasan dari pemerintah sehingga seringkali hak-hak dari pekerja/buruh dirampas oleh perusahaan-perusahaan yang nakal. Diperlukan perlindungan hukum dari pemerintah berupa pengawasan dan tindakan yang tegas kepada perusahaan-perusahaan yang merampas hak-hak dari pekerja/buruh. Hal seperti ini guna untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja/buruh dalam melaksanakan tugas tanggung jawabnya, baik di pekerjaan maupun dalam keluarga pekerja/buruh. Sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara pekerja/buruh, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pemborongan pekerjaan.
Kata Kunci : Outsourcing