PERWUJUDAN PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW BAGI NARAPIDANA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1320Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip equality before the law dalam sistem pemasyarakatan dan bagaimana penerapan prinsip equality before the law bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia. Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan pembinaan narapidana oleh Lembaga Pemasyarakatan diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menganut asas Equality Before the Law dan pelayanan yang dalam penjelasannya asas tersebut memiliki arti yaitu pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan orang. 2. Pada dasarnya UU No. 12 tahun 1995 mengatur tentang hak-hak narapidana, namun dalam pelaksanaannya ada hak-hak yang diberikan kepada narapidana yang memiliki golongan lebih di atas diluar daripada hak-hak yang diberikan yang ditulis dalam Undang-undang.
Kata Kunci: lembaga pemasyarakatan, Persamaan Hak