Komunikasi dalam kehidupan masyarakat modern, merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting terutama untuk menerima dan menyampaikan informasi dari satu pihak ke pihak lain. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi-informasi tentang peristiwa-peristiwa, pesan, pendapat, berita, ilmu pengetahuan, dan lain sebagainya dengan mudah diterima oleh masyarakat, menyebabkan media massa, televisi, film, dan lainnya mempunyai peranan penting dalam proses transformasi nilai-nilai dan norma-norma baru kepada masyarakat. Film pada satu sisi dapat dilihat sebagai karya seni yang dapat menggambarkan perkembangan ekonomi dan kesejahteraan serta peradaban sebuah masyarakat. Sebaliknya, film juga dapat berdampak terhadap hancurnya tatanan kehidupan masyarakat, baik dari segi ideologi, sosial-politik, dan eksistensi sebuah bangsa. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pemahaman tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen film di Indonesia dan menganalisis pemahaman tentang peran Lembaga Sensor Film (LSF) dalam upaya memberikan perlindungan bagi konsumen film di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian perpustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer yang meliputi Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film dan menggunakan bahan hukum sekunder seperti yang meliputi literature-literatur, seperti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan serta mrnggunakan bahan hukum tersier yang meliputi informasi tertulis dari internet. Data tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif, selanjutnya di deskripsikan dalam artian bahwa data akan menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan permasalahan dengan penyelesaian berkaitan dengan penulisan ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap perfilman di Indonesia adalah sebagai upaya untuk melindungi kepentingan konsumen dan individu atas kedudukannya sebagai konsumen yang mempunyai hak untuk menikmati film yang berkualitas yang mengandung unsur pendidikan, agama, dan budaya. Oleh karena itu, hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen film sangatlah penting. Dalam hal melindungi hak konsumen pemerintah bekerja sama dengan Lembaga Sensor Film yang bertugas untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh film. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap perfilman di Indonesia belum efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disarankan agar pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk dapat memproduksi film yang bermutu yang layak ditonton.