IMPELMENTASI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN STANDAR (Claussula Baku)
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i10.14113Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana klausula baku dapat merugikan konsumen karena tidak memiliki pilihan selain menerimanya dan bagaimana klausula baku ini menurut UUPK melarang dengan tegas pencantuman klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang tujuannya merugikan konsumen. Dengan menggunkan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Klausula baku potensial merugikan konsumen karena tidak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita selalu harus menegosiasikan syarat dan ketentuannya.  Misalnya jika membeli tiket menonton pertunjukan, apakah wajar untuk menegosiasikan akibat hukum jika pertunjukan itu dibatalkan? Namun demikian, untuk melindungi kepentingan konsumen beberapa jenis klausula baku secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Perlidungunan Konsumen. Sehubungan dengan perlindungan terhadap konsumen, yang perlu mendapat perhatian utama dalam perjanjian baku adalah mengenai klausula eksonerasi (exoneratie clausule exemption clausule). Yaitu klausula yang berisi pembebasan atau pembatasan pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha yang lazimnya terdapat dalam jenis perjanjian tersebut. Konsep itu tidak sesuai lai, sebab sudah tidak selaras dengan nafat hukum yang terus berkembang. Dalam hal ini, klausula baku erat kaitannya dengan UUPK. UUPK secara tegas dan detil mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, serta hal-hal yang dilarang dilakuan oleh pelaku usaha. 2. Khusus mengenai klausula baku ini UUPK melarang dengan tegas pencantuman klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang tujuannya merugikan konsumen (vide Pasal 18 UUPK). Jadi, sudah semestinya kita sebagai konsumn berani untuk mengutarakan dan berbicara seandainya merasa dirugikan oleh Pelaku Usaha, akan tetapi cara-cara tersebut tentunya harus didasarkan pada perundang-undangan yang berlaku, sehingga k ita tidak terjebak pada keadaan dimana kita akan terkalahkan atau dimentahkan oleh pembelaan pelaku usaha.
Kata kunci: Impelmentasi hukum, perlindungan konsumen, klaussula Baku