KRITIK TERHADAP PENGATURAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL UNTUK PEMBANGUNAN BAGI KEPENTINGAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i9.14173Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui urgensi pengaturan pengadaan tanah skala kecil untuk pembangunan bagi kepentingan umum dan konsep ideal pengaturan pengadaan tanah skala kecil untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Dengan menggunakan metode penelitian sosio-yuridis disimpulkan: 1. Pengaturan pengadaan tanah untuk skala kecil baik dalam Undang-undang, Peraturan Presiden maupun dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, masih sangat sumir dan tidak komprehensif karena tidak memuat tahapan perencanaan dan persiapan, tidak mengatur mekanisme penentuan appraisal, tidak mengatur mekanisme penyelesaian keberatan ataupun sengketa dalam pengadaan tanah yang dapat menimbulkan ketidakpastian, ketidak adilan dan berkurangnya manfaat dari pengadaan tanah untuk seluruh pihak. 2. Pengaturan pengadaan tanah skala kecil untuk pembangunan bagi kepentingan umum sangat dibutuhkan sebagai solusi untuk mengatasi kekosongan hukum terkait dengan munculnya masalah dalam tahapan perencanaan dan tahapan persiapan oleh pihak pemerintah daerah, masalah dalam mekanisme penentuan appraisal dan masalah dalam mekanisme penyelesaian masalah atau sengketa dalam pengadaan tanah.
Kata kunci: Kritik terhadap pengaturan, pengadaan tanah skala kecil untuk pembangunan, kepentingan umum.