PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK SELAKU KONSUMEN DI BIDANG PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i9.14205Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah Bank sebagai konsumen menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah Bank dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terletak pada adanya kewajiban bagi pihak bank untuk mengindahkan tata cara pembuatan klausula baku baik bentuk maupun substansinya dalam hal pembuatan perjanjian kredit/pembiayaan, serta pembukaan rekening bank oleh nasabah. 2. Perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen ditinjau dari peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, misalnya adanya kewajiban bagi bank untuk menjadi anggota LPS sehingga dapat memberi perlindungan bagi nasabah deposan akan simpanannya. Disamping itu juga adanya hak bagi asabah untuk melakukan pengaduan nasabah, serta menggunakan forum mediasi perbankan untuk mendapatkan penyelesaian sengketa dibidang perbankan secara sederhana dan cepat.
Kata kunci: Perlindungan hukum, nasabah, bank, konsumen