PERAN FORENSIK DALAM KASUS MALPRAKTEK MENURUT PASAL 133 KUHAP
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i9.14209Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran ilmu kedokteran forensik dalam mengusut tindak pidana dan bagaimana bedah mayat menurut hukum pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Ilmu Kedokteran Forensik merupakan cabang ilmu kedokteran yang memanfaatkan Ilmu Kedokteran dan ilmu lain yang terkait untuk kepentingan penegakan hukum. Pasal 133 ayat (1) KUHAP yang menegaskan dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. 2. Kebijakan hukum di Indonesia berdasarkan hukum positif saat ini tentang masalah bedah mayat diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.
Kata kunci: Forensik, malpraktek.