PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET PADA PERBANKAN SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i9.14212Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya permasalahan kredit macet dalam praktik perbankan syariah dan bagaimana prosedur penyelesaian sengketa kredit macet dalam perbankan syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Terjadinya pembiayaan/kredit macet dapat disebabkan dari pihak internal dan eksternal yang tidak tertib mentaati apa yang diatur pada saat akad kredit baik yang dilakukan oleh kedua belah pihak dan dapat terjadi karena perubahan regulasi, atau bencana alam yang menimpa, terjado wanprestasi, menurut akad pembiayaan mudharabah, murabahah, dan musyarakah, dituangkan pada kategori wanprestasi tanpa diawali dengan pemberitahuan atau peringatan kepada nasabah, ini sebagai jaminan di pengadilan/ pada kantor lelang bila sudah mendapat putusan tetap menurut hukum, dan pada pengelolaan pembiayaan dapat timbul suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak nasabah maupun oleh pihak Bank Syariah. 2. Prosedur penyelesaian sengketa pembiayaan/kredit macet perbankan syariah dapat ditempuh melalui jalan di luar pengadilan mediasi perbankan sesuai kesepakatan/musyawarah dari kedua belah pihak (pihak nasabah dan pihak perbankan syariah), dan dapat melalui pengadilan yang mencakup wilayahnya yakni : Pengadilan Agama tingkat Pertama sampai MA ini sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan penyelesaian melalui arbitrase dan Basyarnas. Penyelesaian melalui arbitrase harus secara runtut/urut dimulai dari negosiasi, mediasi yang diakhiri di arbitrase, adapun penyelesaian melalui Basyaranas yang ditempuh oleh nasabah dan bank syariah berdasar pada Al-Quran tentang perlunya perdamaian yaitu dalam surat An-Nissa ayat 35; prosedurnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada akhirnya pihak-pihak yang bersengketa pembiayaan/kredit macet harus taat/tunduk pada putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap baik hakim arbitrase, hakim pengadilan agama dan hakim Basyarnas.
Kata kunci: Penyelesaian sengketa, kredit macet, perbankan syariah