PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) BERDASARKAN UU NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i9.14340Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum persaingan usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan bagaimana mekanisme penanganan perkara oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap pelanggaran larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu rules of reason dan perse illegal. Dalam pendekatan rules of reason pelaku usaha tidak serta merta dinyatakan bersalah tetapi harus melalui pengkajian dan mempertimbangkan alasan-alasan akan dilakukannya suatu perbuatan atau tindakan oleh pelaku usaha. Sedangkan dalam pendekatan perse illegal apabila perbuatan pelaku usaha merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dilarang secara mutlak, tidak perlu pembuktian apakah perbuatan tersebut memiliki dampak negatif terhadap persaingan usaha. Misalnya rumusan dalam perjanjian sudah jelas merupakan perbuatan yang dilarang serta merta perjanjian dapat dibatalkan oleh KPPU. 2. Mekanisme penanganan perkara oleh KPPU terhadap pelanggaran larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 dimulai dari penelitian dan klarifikasi laporan adanya dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, rapat gelar laporan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, sidang majelis komisi dan pelaksanaan putusan. Jika pelaku usaha tidak menerima putusan Komisi, dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan. Jika atas putusan Pengadilan Negeri tetap merasa keberatan dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kata kunci: Penegakan hukum, persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha