TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i9.15055Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar lahirnya hak milik atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan bagaimana bentuk perlindungan hukum kepemilikan hak atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Hak Milik atas tanah diatur dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 dan peraturan perundamg-Undangan yang terkait, ini merupakan perwujudan dari pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Pasal 2 ayat (2) UU menjelasakn negara menguasai dan member wewenang untuk mengatur, menentukan dan permasalahan bumi, air dan ruang angkasa, untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara komprehensif dan pelaksanaannya dikuasakan kepada daerah-daerah. 2. Perlindungan hukum kepemilikan hak atas tanah, tanah merupakan sumber alam, sumber daya hidup dan kehidupan manusia untuk itu pengaturan, penggunaan, penguasaan dan pemanfaatan diatur melalui aturan (norma-norma) tertentu yakni UUPA No. 5 Tahun 1960 dan peraturan perundang-undangan yang terkait ini sebagai perwujudan UUD 1945. Kepemilikan tanah merupakan hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional dan hukum nasional dan deklarasi umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan UUD 1945; UU; PP yang terkait.
Kata kunci: Perlindungan hokum, kepemilikan, hak atas tanah.