PENGATURAN HUKUM SURAT BERHARGA YANG BERSIFAT KEBENDAAN DALAM TRANSAKSI BISNIS DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i1.15157Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum surat berharga yang bersifat kebendaan dalam transaksi bisnis di indonesia dan bagaimana bentuk surat berharga yang mempunyai sifat kebendaan dan yang mempunyai sifat keanggotaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Lalu lintas perdagangan peran surat berharga sangat penting. Surat berharga digunakan untuk meningkatkan dan memudahkan serta mengamankan transaksi-transaksi perdagangan. Karena transaksi dagang tidak selamanya, bahkan pada umumnya dilakukan tidak secara sederhana maka transaksi-transaksi dagang tidak lagi dilakukan dengan pembayaran tunai dengan menggunakan uang kartal pada saat penyerahan barangnya, namun pembayaran dilakukan dengan menyerahkan surat-surat berharga kepada pihak yang seharusnya menerima uang tunai seandainya transaksi dilakukan dengan sederhana. 2. Surat berharga yang mempunyai sifat kebendaan yaitu konosemen karena konosemen diterbitkan atas nama, atas pengganti atau atas pembawa dan konosemen tidak hanya merupakan tanda bukti penerimaan barang-barang dari pengirim kepada pengangkut, tetapi merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan dengan mudah dan setiap pemegang konosemen berhak menuntut penyerahan barang sebagaimana yang tercantum dalam konosemen di kapal mana saja barang itu berada sedangkan yang mempunyai sifat keanggotaan adalah saham.
Kata kunci: Pengaturan hukum, surat berharga, kebendaan , transaksi bisnis.