PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UITLOKKING (PENGANJURAN) BERDASARKAN PASAL 55 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i1.15159Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyertaan dalam penyajian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana bentuk sanksi terhadap penganjuran (uitlokking) Pasal 55 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Suatu tindak pidana itu pada umumnya tidak hanya dilakukan oleh satu orang sebagai Pelaku Utama, tetapi juga dibantu oleh satu orang atau lebih yang disebut Penyertaan. Penilaian terhadap para Peserta tersebut dipandang dari dua sudut Penyertaan, yakni Teori Subyektif yang menekankan keadaan jiwa dari seorang Peserta; dan Teori Obyektif yang memberikan perhatian pada perbuatan yang telah dilakukan oleh Peserta. 2. Bentuk sanksi dalam penganjuran (Uitlokking) pada Pasal 55 KUHP dikembangkan dalam bentuk doktrin hukum pidana adalah mededader sebagai petindak peserta tetap adalah sebagai petindak (daders) dan dapat dipidana. Kemudian medepleger sebagai pembantu melakukan tindak pidana dibedakan dengan mededader. Kepada penganjur (uitlokking) dan doenpleger (yang menyuruh melakukan) dipidana dilihat dari sudut pandang dari inisiatif merek menyuruh melakukan dan seberapa besar kepentingan serta dampak dari apa yang telah dilakukan.
Kata kunci: Penerapan sanksi, pelaku, tindak pidana, pengajuran