PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMAKAI AIR ISI ULANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i1.15160Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar ketentuan yang menjadi standar kualitas air minum isi ulang pada depot air minum isi ulang dan bagaimana aspek hukum perlindungan konsumen pengguna air minum isi ulang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat disimpulkan: 1. Pengolahan air baku menjadi air minum harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Secara sederhana, air bersih sebelum dikonsumsi harus dipanaskan hingga mendidih terlebih dahulu sehingga kuman atau bekteriologi yang terkandung di dalamnya akan mati sehingga memberikan kenyamanan bagi konsumen dalam menggunakan air minum isi ulang yang dapat langsung di konsumsi dari air minum depot isi ulang. Pada prinsipnya pengolahan air minum isi ulang pada setiap produsen adalah sama yaitu untuk menghilangkan bau, warna, rasa, bahan kimia berbahaya serta menghilangkan mikroorganisme. 2. Pada dasarnya pengaturan standar air minum depot isi ulang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum Isi Ulang, sedangkan perlindungan bagi konsumen dalam penggunakan air minum isi ulang terdapat pada Pasal 4, 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata kunci: Perlindungan hukum, konsumen, pemakai, air isi ulang.