IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYEROBOTAN HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT UU NO.51/PERPU/1960
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i1.15165Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan penyerobotan hak milik atas tanah menurut UU No. 51/Perpu/1960 dan bagaimana penegakkan hukum terhadap penyerobot hak milik atas tanah menurut UU No. 51/Perpu/1960. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Tindak pidana penyerobotan tanah oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap tanah milik orang lain merupakan perbuatan menguasai, menduduki, atau mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum, melawan hak, atau melanggar peraturan hukum yang berlaku. Perbuatan tersebut dapat digugat menurut hukum perdata ataupun dituntut menurut hukum pidana. 2. Sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanpa Izin, bahwa seseorang yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau menganggu pihak yang berhak maka diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Dalam proses hukum sesuai ketentuan ini, penting adanya bukti aktifitas seseorang menanam tanaman, atau menggarap lahan atau mendirikan bangunan/gubuk di atas lahan milik orang lain. Proses Pidana menggunakan acara cepat, dimana penyidik kepolisian bertindak sekaligus sebagai penuntut dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal.
Kata kunci: Implementasi, penegakan hukum, penyerobotan, hak milik, tanah.