TINJAUAN YURIDIS GUGATAN PERDATA SEDERHANA MENURUT PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i1.15167Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan gugatan perdata sederhana dan bagaimana implementasi gugatan perdata sederhana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Gugatan sederhana adalah salah satu bentuk gugatan dengan proses dan prosedur yang berbeda dari gugatan biasa atau konvensional dan lebih menyederhanakannya sehingga dapat berlangsung secara cepat, sederhana dan biaya ringan, sepanjang objek gugatan bernilai paling banyak Rp. 200 juta. 2. Gugatan sederhana juga menekankan pentingnya dicapai perdamaian di antara para pihak, tetapi perdamaian menurut PERMA Nomor 2 Tahun 2015 berbeda dari perdamaian menurut PERMA Nomor 01 Tahun 2008 oleh karena perdamaian pada gugatan sederhana tidak berlangsung sampai ke tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Kata kunci:Gugatan, perdata, sederhana, Perma