TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 95 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA BAGIAN I TENTANG GANTI KERUGIAN SALAH TANGKAP
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i1.15174Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan ganti kerugian yang dapat diberikan kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mengalami penangkapan dan apa saja kendala dalam pemberian ganti kerugian terhadap tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mengalami penangkapan. Dengan menggunakan metode epenelitian yuiridis normatif, disimpulkan: 1. Ganti Kerugian merupakan suatu lembaga hukum dalam hukum pidana di Indonesia. Kewenangan untuk memberikan ganti kerugian bagi seorang terpidana diserahkan kepada negara berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan ganti kerugian diatur dalam hukum acara pidana KUHAP, PP No 27 tahun 1983, UU No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman serta dalam keputusan Menteri Keuangan No. 983/KMK.01/1983 mengenai tata cara pemberian ganti kerugian. 2. Pengajuan ganti kerugian atas putusan yang telah diajukan sampai dalam tahap pengadilan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri. Bagi terpidana, proses pengajuan ganti kerugian diawali dahulu dengan pengajuan permohonan peninjauan kembali. Tujuannya adalah untuk dapat membatalkan putusan yang sebelumnya. Akan tetapi tuntutan ganti kerugian tersebut tidak selamanya di kabulkan oleh Hakim. Pengabulan ganti kerugian tergantung pula pada pertimbangan hakim dan pembuktiannya.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Ganti Kerugian, Salah Tangkap