PERANAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TERHADAP NASABAH BANK MENURUT UU NO. 24 TAHUN 2004
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i1.15175Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah atas simpanannya tidak dijamin oleh lembaga penjamin simpanan dan bagaimana tanggung jawab bank terhadap nasabah penyimpan atas simpanan yang tidak terpenuhi haknya, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan hukum memiliki arti sebagai upaya atau tindakan yang diberikan oleh hukum dalam arti peraturan perundang-undangan untuk melindungi subyek hukum dari adanya pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam sebuah hubungan hukum. Perlindungan hukum nasabah penyimpan dana adalah perlindungan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan atau hukum positif yang berlaku bagi nasabah penyimpan dana. Perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dana bertujuan untuk melindungi kepentingan dari nasabah penyimpan dan simpanannya yang disimpan di suatu bank tertentu terhadap suatu resiko kerugian. 2. Mengenai tanggung jawab bank menurut bentuknya yang merupakan bentuk analisis mengenai tanggung jawab bank terhadap nasabah penyimpan atas simpanan yang tidak terpenuhi haknya dari hasil penjualan aset bank dalam hal terjadi pencabutan izin usaha dan dilikuidasi bank.
Kata kunci: lembaga penjamin simpanan, bank