IMPLEMENTASI HAK-HAK BERDAULAT NEGARADI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) INDONESIA MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1983 TENTANG ZEE INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i1.15176Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak-hak berdaulat negara di Zona Ekonomi Eksklusif menurut Hukum Internasional dan bagaimana implementasi hak-hak berdaulat negara Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif berdasarkan UU No.5 Tahun 1983. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Implementasi Hak-hak Berdaulat Negara di Zona Ekonomi Eksklusif menurut Hukum Internasional didasarkan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982. Hak-hak dari negara pantai pada Zona Ekonomi Eksklusif berupa hak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengurusan dari sumber kekayaan alam hayati atau bukan hayati dari perairan, dasar laut dan tanah bawah. Di dalam melaksanakan hak-hak dan kewajibannya di zona ekonomi eksklusif, negara pantai harus memperhatikan hak-hak dan kewajiban negara lain dan bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan konvensi. 2. Implementasi Hak-hak Berdaulat Negara Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Berdasarkan UU No.5 Tahun 1983 merupakan hak berdaulat dan yurisdiksi serta kewajiban-kewajiban (duties) Indonesia atas laut selebar 200 mil dan garis dasar di sekeliling kepulauan Indonesia berdasarkan Pengumuman Pemerintah Tanggal 21 Maret 1980, yang kemudian di tuangkan ke dalam UU No.5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Menyangkut batas wilayah ZEE yang diatur di dalam undang-undang No.17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS yakni selebar 200 mil laut diukur dari Garis Pangkal Kepulauan, di mana daftar koordinat ada dalam lampiran Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2002, kecuali di segmen-segmen yang berhadapan dengan negara lain yang lebarnya kurang dari 400 mil laut seperti di Laut Andaman, Selat Malaka, Selat Singapura, Laut Natuna, Laut Cina Selatan yang berhadapan dengan Vietnam tetapi lebarnya kurang dari 400 mil laut, Laut Sulawesi, Samudra Pasifik, Laut Arafura dan Laut Timor, Laut Hindia di sekitar pulau Christmas (Australia), Laut Sawu. Hak berdaulat, hak-hak lain serta yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif diatur di dalam Pasal 4 ketentuan UU No.5 Tahun 1983.
Kata kunci: Implementasi, hak-hak berdaulat, Negara, zona ekonomi eksklusif.