LISENSI PATEN DALAM KAITANNYA DENGAN PROSES ALIH TEKNOLOGI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i2.15228Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk lisensi paten sebagai sarana alih teknologi dan bagaimana pengaturan alih teknologi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Lisensi paten mempunyai pengaruh terhadap kehidupan ekonomi suatu negara sebab selain memberikan keuntungan bagi pemilik paten, lisensi paten sangat erat dengan proses terjadinya alih teknologi yang mempunyai manfaat bagi pemegang dan penerima lisensi. Bagi negara berkembang khususnya Indonesia banyak mendapatkan manfaat dengan adanya alih teknologi karena bisa lebih maju dalam bidang teknologi dalam semua bidang. Setiap adanya lisensi paten prosesnya harus didaftarkan agar diketahui sejauh mana manfaat bagi pemilik paten bahkan penerima lisensi paten. 2. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten karena Indonesia telah meratifikasi semua ketentuan dalam HAKI termasuk paten maka peraturan yang berlaku yaitu baik ketentuan-ketentuan Nasional dan ketentuan-ketentuan internasional. Alih teknologi sangat menguntungkan bagi sipemegang sebab mendapatkan royalty yang banyak dari hasil penjualan bahkan dalam investasi membuka pasar eksport dan dapat terjadi untuk perluasan pasar diluar negeri, menciptakan pasar luar negeri serta menghindari biaya yang sangat mahal dan juga untuk kepentingan riset dan pengembangan suatu daerah.
Kata kunci: Lisensi, paten, alih teknologi