PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA RINGAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Raymond Lontokan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i2.15229

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa bentuk-bentuk perbuatan yang di kategorikan sebagai Tindak pidana Ringan dan bagaimana Prosedur Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan oleh Polisi sebagai Penyidik menurut KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Substansi dari Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan adalah sebagai suatu acara pemeriksaan untuk kejahatan dan pelanggaran yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp. 7.500,- termasuk di dalamnya juga jenis-jenis kejahatan ringan (lichte misdrijven). 2. Keberadaan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan masih relevan dengan keadaan sekarang ini dan juga di masa mendatang, sebab merupakan perwujudan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Kata kunci: Proses penanganan, tindak pidana ringan

Author Biography

Raymond Lontokan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-03-08