KAJIAN HUKUM PELAKSANAAN KONVENSI JENEWA TENTANG PENGUNGSI 1951 (GENEVA CONVENTION OF REFUGEES) DAN IMPLEMENTASI DI INDONESIA

Authors

  • Gracia Valencia Tilaar

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i2.15232

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status pengungsi menurut Konvensi Jenewa dan bagaimana implementasi dalam Konvensi Jenewa tentang pengungsibagi Indonesia sebagai negara penerima pengungsi dari negara lain.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sehingga dapat disimpulkan: 1. Perlindungan Internasional terhadap pengungsi diatur dalam Konvensi 1951, terdapat ketentuan berisikan apa yang menjadi hak dan kewajiban para pengungsi selain itu penetuan status hukum pengungsi menurut Konvensi 1951. Pengungsi juga dibebankan beberapa kewajiban seperti mematuhi dan menghormati hukum yang berlaku di negara ia berada. Dalam menangani pengungsi yang ada di indonesia, diperlukan kerjasama internasional terutama dengan negara-negara terdekat. Selain itu kerjasama dengan badan-badan internasional yang menagani imigra dan berhubungan dengannya, seperti komisi PBB untuk urusan pengungsi (UNHCR), organisasi internasional yang mengurusi migrasi (IOM) juga sangat penting konsep perlindungan yang dinerikan oleh UNHCR adalah  lebih menekan pada pengembangan instrumen hukum internasional untuk kepentian para pengungsi dan memastikan mereka mendapat perlaakuan sesuai ketentuan instrumen hukum internasional. Menagani pengungsi di indonesia adalh mengurus dan menjamin kehidupan para pengungsi dengan memberikan tempat penampung. 2. Meski Indonesia bukan negara peratifikasi Konvensi 1951 namun Indonesia meneriama pengung dan memperlakukan para pengungsi tersebut dengan layak, walaupun Indonesia sendiri tidak terlibat langsung dalam penetuan status atau pengambilan keputusan terhadap para pengungsi namum indonesia mefasilitasi lembaga khusus menangani para pengungsi seperti UNHCR dan IOM, seperti memberikan lahan pemukiman bagi para pengungsi yang datang ke indoinesia. Intinya indonesia melaksanakan dan patuh terhadap peraturan internasional meski bukan negara penandatangan Konvensi Jenewa 1951.

Kata kunci: Kajian hukum, Konvensi Jenewa, Pengungsi, Implementasi

Author Biography

Gracia Valencia Tilaar

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-03-08