PERLINDUNGAN RELAWAN KEMANUSIAAN DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER

Authors

  • Rubby Ellryz

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i2.15233

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan terhadap relawan kemanusiaan dalam konflik bersenjata menurut hukum humaniter dan bagaimana implementasi perlindungan relawan kemanusiaan dalam konflik bersenjata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Di dalam sebuah sebuah sengketa bersenjata relawan kemanusiaan dalam hal ini adalah Komite Palang Merah Internasional (ICRC), Federasi Internasionla Perhimpuanan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) telah mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa IV 1949 dan Protokol Tambahan I dan II 1977. Hukum Humaniter Internasional sudah mewajibkan pihak-pihak yang bersengketa untuk mebedakan antara penduduk sipil dengan kombatan. Penduduk sipil mencakup semua orang yang berstatus sipil termasuk relawan kemanusiaan. Penyerangan terhadap relawan kemanusiaan termasuk kedalam jenis pelanggaran berat menurut Protokol I Konvensi Jenewa 1977 dan termasuk dalam kejahatankemanusiaan menurut Statuta Roma 1998. 2. Berdasarkan pasal 1 dari keempat Konvensi Jenewa 1949, maka negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi-konvensi Jenwa 1948 untuk menghormati dan menjamin penghormatan terhadap konvensi, negara yang bersangkutan harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tedapat dalam konvensi, dan termasuk menjatuhkan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap kentuan-ketentuan konvensi. Namun melihat perkembangan yang terjadi dalam konflik bersenjata, hingga saat ini dimana personel Komite Palang Merah Internasional dan Federasi Perhimpunan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah terus diserang dan bahkan sudah menelan banyak korban jiwa dalam tugas-tugas mulia yang mereka laksanakan dalam setiap daerah konflik bersenjata, tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas, dari pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan belum tegasnya implementasi dari pengaturan mengenai perlindungan personel ICRC dan IFRC juga sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Kata kunci: Relawan, kemanuiasiaan, konflik bersenjata

Author Biography

Rubby Ellryz

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-03-08