HAK WARIS ANAK KANDUNG DAN ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i2.15235Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana asas-asas dalam Hukum Kewarisan menurut hukum Islam dan bagaimana kedudukan hak mewaris anak kandung dan anak  angkat menurut Kompilasi Hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sistem Hukum kewarisan Islam, asas adalah sesuatu yang menjadi dasar, prinsip, patokan, acuan atau tumpuan umum untuk berpikir atau berpendapat dan lahir dari dasar-dasar filosofi tertentu, serta dilandasi asas hukum antara lain; asas Ijbari, asas Individual Bilateral, Asas Keadilan berimbang , asas kewarisan hanya akibat kematian dan Asas personalitas ke-Islaman. 2. Hak mewaris anak kandung menurut hukum kewarisan Islam disebut sebagai hak mewaris sebab keturunan. Di dalam hukum kewarisan Islam hak mewaris anak kandung dan anak angkat berbeda. Anak kandung perempuan kedudukannya sangat kuat karena dapat tampil sebagai ahli waris dzul faraid maupun ashabah, namun dalam hal mewaris anak laki-laki bagiannya lebih besar dari pada anak perempuan dengan perbandingan dua berbanding satu. Kompilasi Hukum Islam, mengatakan bahwa bagian dua orang anak perempuan adalah dua pertiga yang sama dengan saudara perempuan pewaris. Anak angkat tetap mempunyai hubungan kewarisan dengan orang tua kandungnya maupun kerabatnya. Antara anak angkat dan orang tua angkat tidak dapat saling mewarisi. Anak angkat hanya mungkin mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya dengan cara wasiat atau wasiat wajibah dan besar bagiannya maksimal 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya.
Kata kunci:Â Â Hak waris, anak kandung, anak angkat, kompilasi, hukum Islam