HAK ATAS WARISAN SEORANG ANAK YANG DIADOPSI TERHADAP ORANG TUA WALINYA MENURUT KUH PERDATA

Authors

  • Filemon Sangian

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i2.15237

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak atas warisan seorang anak yang diadopsi terhadap orang tua walinya menurut KUH Perdata dan bagaimana prosedur pengangkatan anak yang sah dan kedudukan anak angkat menurut undang-undang.  Dengan mwenggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Hak atas warisan seorang anak yang diadopsi terhadap orang tua walinya menurut Stb. 1917 No. 12, pengangkatan anak yang sah mengakibatkan hubungan hukum antara orangtua angkat dan anak angkat yaitu suatu hubungan keluarga yang sama seperti yang ada diantara orangtua dengan anak kandung sendiri termasuk menggunakan nama orangtua angkatnya dan masuk sebagai anak ke dalam perkawinan orangtua angkatnya. Jadi seorang anak angkat mempunyai hak mewaris atas harta waris orangtua angkatnya sesuai legitieme portie atas segala bentuk harta waris dan sebagai ahli waris mutlak dari orangtua angkatnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 852 KUHPerdata yang merupakan bentuk hak untuk mewarisi harta waris seorang anak angkat yang telah diakui secara sah menurut hukum sekalipun ia tidak didasarkan atas suatu testament tertulis. 2. Prosedur pengangkatan anak yang sah di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti: Staatsblad 1917 Nomor 129, Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 1983, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Sedangkan, Anak angkat mempunyai kedudukan yang sama dengan ahli waris ab intestate untuk memperoleh warisan menurut hukum perdata. Menurut Stb. 1917 No. 129, anak angkat akan mempunyai hubungan dengan orang tua angkatnya. Sehingga dalam KUHPerdata, anak angkat tersebut juga dapat menjadi ahli waris orang tua angkatnya dan mempunyai kedudukan yang sama dengan anak sah. Dalam Staatsblad ini memberikan pembatasan lain dari hak mewarisi anak angkat adalah bahwa anak angkat tersebut hanya menjadi ahli waris dari bagian yang diwasiatkan.

Kata kunci:  Hak warisan, anak, adopsi

Author Biography

Filemon Sangian

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-03-08