PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • Lutfiandi Lutfiandi

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i2.15238

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan sanksi dan korban tindak pidana di negara hukum Indonesia dan bagaimana kepastian hukum sistem peradilan pidana dalam negara hukum Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan saksi dan korban tindak pidana menjadi tugas dan kewajiban bagi pemerintah/negara (LPSK), baik perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum serta pemenuhan hak-hak prosedural bagi saksi dan korban (Perlindungan atas keamanan, pribadi, keluarga, harta benda, bebas dari ancaman) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Khusus kepada pelapor atau pengungkap tindak pidana yang luar biasa (teroris, korupsi, pencucian uang, narkoba) diberikan perlindungan hukum secara khusus baik pelapor dan keluarganya dari keamanan dan ancaman baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu. 2. Sistem peradilan pidana untuk mengawal penegakan hukum pidana materiil (upaya untuk menanggulangi kejahatan (tindak pidana) yang terjadi di masyarakat, dalam arti keselarasan mekanisme administrasi peradilan pidana, bersifat substansial dalam kaitannya dengan hukum positif, yakni  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) yang berazaskan: peradilan sederhana, cepat, dan murah, walaupun dalam pelaksanaannya masih banyak kendala dan penyimpangan dalam penegakan hukum. Untuk itu diperlukan lembaga-lembaga pengawas untuk menjamin terwujudnya penegakan hukum sesuai keadilan masyarakat, yang dirumuskan secara eksplisit maupun secara implisit sebagai sistem hukum pidana (peradilan pidana) yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Negara Indonesia adalah negara hukum yang mengakui dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai hak asasi manusia yang telah dirumuskan dalam konstitusi sebagai dasar negara yang melandasi peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945.

Kata kunci: Perlindungan, saksi, korban, peradilan, pidana.

Author Biography

Lutfiandi Lutfiandi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-03-08