KAJIAN YURIDIS TENTANG KEJAHATAN E-COMMERCE DAN PENEGAKAN HUKUMNYA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i2.15239Abstract
Tujuan dialkukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum kejahatan e-commerce dalam hukum Nasional dan bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan e-commerce. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan kejahatan e-commerce belum diatur secara khusus dalam perundang-undangan nasional, akan tetapi ada beberapa undang-undang yang dapat menjadi acuan dalam penegakan kejahatan e-commerce diantaranya : Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,.Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 jo Undang-unang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pada pasal 378, Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), pada pasal 1320. 2. Penegakan hukum terhadap suatu kejahatan e-commerce, dapat menjadikan acuan dalam penegakan hukum mengenai e-commerce yang sebagimana telah diatur dalam beberapa perundangan-undangan, akan tetapi meskipun sudah ada aturan yang mengatur masih ada kendala dalam penegakan hukum khususnya dalam transaksi elektronik, dikarenakan terbatasnya sarana dan prasarana dalam penyelidikian kasusnya, serta kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat.
Kata kunci: Kejahatan, E-Commerce,