IMPLEMENTASI HUKUM DIPLOMATIK DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DUTA BESAR MENURUT KONVENSI WINA 1961
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i2.15240Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum diplomatik mengenai penempatan duta besar dan bagaimana implementasi hukum diplomatik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi duta besar. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Mekanisme dan proses penempatan duta besar sebagai perwakilan diplomatik suatu negara ke negara lain hanya dapat dilakukan atas kesepakatan bersama (mutual consent) antar negara yang bersangkutan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Konvensi Wina 1961. Negara pengirim terlebih dahulu menawarkan calon tersebutyang akanditetapkan. Negara yang akan ditempati membalas apakah bersedia menerima atau tidak. Setelah calon dinyatakan dapat diterima oleh negara yang akan ditempati maka pemerintah negara pengirim lalu menyiapkan surat kepercayaan untuk calon yang bersangkutan. Surat kepercayaan ini di kenal dengan nama “letter of credenceâ€. 2. Implementasi tugas dan fungsi duta besar sebagai perwakilan diplomatik, secara komprehensif sudah ditentukan dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik. Secara garis besar tugas dan fungsi utama seorang pejabat diplomatik menurut Pasal 3 Konvensi Wina 1961 dimana tugas dan fungsi utama seorang diplomat dalam mewakili negara pengirim di negara penerima adalah fungsi representasi, proteksi, negosiasi, pelaporan dan atau reporting dan meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara.
Kata kunci: Diplomatik, tugas dan fungsi, Duta Besar