PENELANTARAN TANAH OLEH PEMEGANG HAK ATAS TANAH MENURUT PERATURAN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i2.15242Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi penertiban tanah terlantar dalam peraturan kepala BPN Nomor 4 tahun 2010 dan bagaimana akibat hukum terhadap pemilik Hak atas Tanah yang diterlantarkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Implementasi penertiban tanah terlantar yang diatur dalam peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional di awali dengan melakukan inventarisasi, penelitian oleh panitia yang terdiri dari Kanwil BPN, Pemerintah Daerah, dan instansi yang berkaitan dengan peruntukan tanahnya yang mempunyai wewenang untuk melakukan identifikasi dan penelitian tanah terindakasi terlantar . Sedangkan penetapan tanah terlantar merupakan kewenangan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. 2. Akibat hukum terhadap pemilik Hak atas Tanah yang diterlantarkan adalah secara yuridis, dilarang menelantarkan tanah sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban bagi pemegang hak atas tanah (Pasal 6, 7, 10, 15,19 UUPA) yang merupakan asas-asas yang ada dalam UUPA. Pelaksanaan hak yang tidak sesuai dengan tujuan haknya atau peruntukannya maka kepada pemegang hak akan dijatuhi sanksi yaitu hak atas tanah itu akan dibatalkan dan berakibat berakhirnya hak atas tanah. Selanjutnya secara sosiologis tanah sangat erat melekat dan dibutuhkan oleh rakyat, karena tanah menjadi sumber penghidupan mereka yaitu untuk tempat tinggal mereka, untuk tumbuh dan berkembangnya keluarga dan tanah dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka, itu sebabnya menelantarkan tanah dilarang.
Kata kunci: Penelantaran, tanah, pemegang hak.