PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI SEBAGAI SUATU PERKEMBANGAN TINDAK PIDANA

Authors

  • Rainma Rivardy Rexy Runtuwene

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i2.15245

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan korporasi dianggap sebagai subjek tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana yang dilakukan korporasi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normnatif, dapat disimpulkan: 1. Pengakuan korporasi sebagai subjek delik di mulai dengan pembebanan kewajiban dan tanggungjawab pidana kepada korporasi atas tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban oleh pengurus. Dalam perkembangannya suatu tindak pidana dapat dilakukan oleh korporasi tapi tanggung jawab untuk itu menjadi beban dari pengurus korporasi.  Secara perlahan-lahan tanggung jawab pidana beralih dari anggota pengurus kepada mereka yang memerintahkan atau kepada mereka yang secara nyata memimpin dan melakukan perbuatan yang di larang tersebut.  2. Korporasi bertanggung jawab secara pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus. Ada tiga situasi dimana korporasi tidak dapat melepaskan diri dari tanggungjawab pidana atas tindak pidana yang dilakukan pengurus yaitu : Jika tindakan pengurus masih dalam ruang lingkup dan sifat dasar pekerjaan yang di korporasi, Jika tindak pidana ditujukan untuk menguntungkan korporasi, Pengadilan wajib melindungi kesengajaan pengurus tersebut kepada korporasi. Ketiga hal ini disebut dengan sistem pertanggungjawab pidana korporasi.

Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Korporasi

Author Biography

Rainma Rivardy Rexy Runtuwene

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-03-08