KAJIAN TENTANG YURISDIKSI KEWARGANEGARAAN AKTIF BAGI TENAGA KERJA YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN DI NEGARA ASING

Authors

  • Gabrielle Yelsa Tatumpe

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i2.15247

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaksanaan yurisdiksi berdasarkan prinsip kewarganegaraan aktif dan bagaimana praktek perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang menjadi korban kekerasan di negara asing terkait dengan prinsip yurisdiksi kewarganegaraan aktif.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Posisi dari para negara-negara atau lebih tepatnya yakni para penegak hukum dalam pelaksaaan tugas dan wewenangnya, untuk melindungi dan menghormati hak-hak dari semua orang, baik yang ditegakan dalam hak asasi manusia maupun dalam hukum humaniter. Praktik penganiayaan dilarang dalam  hampir semua instrumen hak-hak asasi manusia internasional yang komprehensif. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (1948) menetapkan bahwa “tak seorangpun boleh dijadikan penganiayaan atau kekejaman perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabatâ€. Sifat fundamental dari hak asasi manusia atau kebebesan dari penganiayaan ditekankan oleh fakta bahwa berdasarkan instrumen hak-hak asasi manusia internasional yang utama. 2. Dalam perlindugan terhadap warga negaranya suatu negara memiiki kewenangan penuh akan tetapi dalam beberapa hal kewenangan dari suatu negara terbatasi dengan adanya kewenagan dari negara lain. Perlindugan secara hukum yang terbatasi dengan adanya yurisdiksi terhadap prinsip kewarganegaraan aktif dimana tidak memungkinkan suatu negara memberlakukan kedaulatannya  walaupun status sebagai korban. Hukum  melindungi secara nasional dan internasional, namun karena adanya keterbatasan yurisdiksi maka negara dalam hubungan internasionalnya dapat melaksanakan penyelesaian sengketa secara berunding dengan memanfaatkan hubungan politik antar negara. Dimana diplomasi diperkenankan untuk mendapatkan kesepakatan yang menjunjung keadilan tanpa adanya intervensi.

Kata kunci: Yurisdiksi, kewarganegaraan aktif, tenaga kerja, korban kekerasan, negara asing.

Author Biography

Gabrielle Yelsa Tatumpe

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-03-08