KEWENANGAN PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) MELAKUKAN INTERSEPSI (PENYADAPAN) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i2.15248Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan bagaimana kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan intersepsi (penyadapan) untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kewenangan penyidik BNN dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah memberikan kepastian hukum bagi BNN untuk melaksanakan kewenangan penyidik untuk membantu proses peradilan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika. 2. Kewenangan penyidik BNN melakukan penyadapan dengan menggunakan alat-alat elektronik terhadap pembicaraan atau pengiriman pesan melalui telepon atau alat komunikasi elektronik lainnya, merupakan upaya mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam mengembangkan jaringannya baik nasional maupun internasional karena perkembangan teknologi berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kriminal. Untuk memberantas jaringan sindikat peredaran narkotika dan prekursor narkotika maka sistem komunikasi dan telekomunikasi para pelaku harus diketahui oleh penyidik, dengan melacak keberadaan jaringan komunikasi elektronik yang digunakan.
Kata kunci: Kewenangan penyidik, Badan Narkotika Nasioanl, Penyadapan