PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PRODUSEN TERHADAP MAKANAN DALUWARSA

Authors

  • Yunia Mamarama

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15570

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab hukum produsen (pelaku usaha) terhadap barang produksi jenis makanan dan bagaimana penyelesaian sengketa konsumen akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh produsen (pelaku usaha) makanan kadaluwarsa.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Produsen (pelaku usaha) dalam menjalankan usahanya wajib memperhatikan tanggung jawab hukumnya terhadap konsumen. Hal ini tentunya membawa dampak positif karena terciptanya suatu keseimbangan dalam dunia bisnis di Indonesia pada umumnya dan khususnya cita-cita dari dibentuknya undang-undang perlindungan konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999) telah tercapai. Ganti rugi dan pengawasan produk adalah  bentuk tanggung jawab hukum produsen kepada konsumen khususnya barang produksi jenis makanan. Produksi makanan merupakan aspek penting dalam kehidupan manusia (konsumen) sehari-hari, tidak ada manusia yang hidup tanpa makanan, oleh karena produksi makanan merupakan aspek penting dalam kehidupan, maka sudah sepantasnya bagi produsen (pelaku usaha) untuk memperhatikan hal tersebut karena itu juga sebagai bentuk tanggung jawab hukum produsen sekaligus jaminan bagi konsumen. 2. Penyelesaian sengketa konsumen dengan dalil perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh produsen terhadap konsumen, dalam hukum Indonesia dapat ditempuh lewat dua cara yaitu lewat jalur luar pengadilan (Non Litigasi) atau jalur pengadilan (Litigasi). Jalur luar pengadilan dapat ditempuh dengan cara mengajukan permohonan/gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sedangkan jalur pengadilan adalah melalui upaya keberatan ke Pengadilan Negeri atas keputusan dari BPSK yang dianggap merugikan oleh salah satu pihak. Atau ada juga yang langsung mengajukan upaya gugatan langsung ke pengadilan tanpa melalui BPSK. Penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia tetap memerlukan biaya untuk pengurusannya karena berperkara pun dikenakan biaya, selain itu hasilnya pun belum tentu sesuai dengan keinginan masing-masing pihak baik itu produsen atau konsumen.

Kata kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Produsen, Makanan Daluwarsa

Author Biography

Yunia Mamarama

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-04-21