ABORSI BAGI KORBAN PERKOSAAN DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15571Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan aborsi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan bagaimana perlindungan hukum bagi korban perkosaan yang melakukan aborsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Masalah aborsi yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas melarang keras dilakukannya aborsi dengan alasan apapun. KUHP tidak memberikan kelonggaran sekecil apapun bahkan seseorang yang memberikan harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Sedangkan, pengaturan aborsi berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, secara jelas memberikan pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi. Dalam hal ini berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan maka aborsi dapat saja dilakukan dengan melalui konseling pra tindakan dan pasca tindakan oleh konselor yang kompeten dan berwenang, serta dilaksanakan oleh tenaga medis yang profesional berdasarkan standar operasional yang telah ditentukan serta tidak bertentangan dengan norma agama dan peraturan perundang-undangan. 2. Seorang korban perkosaan yang melakukan tindakan aborsi memperoleh perlindungan hukum yang tetap seperti yang tertuang dalam Pasal 75 Ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan perlindungan hukum terhadap hak asasinya sebagai manusia yang tidak dapat diganggu gugat. Pasal 77 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menjadi dasar bagi pemerintah untuk berkewajiban melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi yang tidak bermutu, tidak aman dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika dikatakan demikian maka dapat dipahami bahwa pada dasarnya tindakan aborsi dapat dilaksanakan dengan cara yang aman, bermutu dan bertanggung jawab, serta pemerintah wajib untuk memberikan perlindungannya.
Kata kunci: Aborsi, Korban Perkosaan, Kesehatan