KAJIAN HUKUM MENGENAI HAK MENGUJI UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15574Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal menguji isi undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan bagaimana implementasi putusan hasil pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Mahkamah Konstitusi dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD NRI 1945, dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional artinya, tidak boleh ada UU dan peraturan perundang-undangan lainya yang bertentangan dengan UUD hal ini sesuai dengan penegasan bahwa UUD sebagai puncak dari tata urutan peraturan perundang-undangan di indonesia. Pengujian UU terhadap UUD tahun 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum. Hal tersebut merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, Dan ketentuan pengujian meterialnya dimuat dalam Pasal 51A ayat (5) UU MK dan dalam peraturan nomor 06/PMK/2005 Pasal 4 ayat (2). 2. Implementasi putusan hasil pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tergantung pada model putusannya, yaitu diantaranya model putusan yang secara hukum membatalkan dan menyatakan tidak berlaku dan model putusan yang merumuskan norma, bersifat langsung dapat dieksekusi (self executing/self implementing) sedangkan baik putusan konstitusional bersyarat maupun model putusan inkonstitutional bersyarat tidak dapat secara langsung dieksekusi (non-self executing/implementing).
Kata kunci: Hak menguji, Undang-Undang, terhadap Undang-Undang Dasar 1945