PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDUDUK PEDALAMAN PAPUA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15576Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan administrasi masyarakat pedalaman menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat pedalaman di Indonesia. Dengan menggunakan metpode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Suku Korowai terletak di kampung Yafufla kecamatan bomakia kabupaten bouven digoel merupakan salah satu penduduk Indoneia yang tinggal Di wilayah pedalaman. UU No. 24 tahun 2013 merupakan perubahan terhadapa Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, pemanfaatan pelayanan publik, sebagaimana telah diatur dalam Undang- Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik untuk pemenuhan kebutuhan warga negara. Sementara, pengaturan Pendataan Penduduk Bagi Masyarakat Pedalaman, Pengaturan tentang pelaksanaan pendataan penduduk bagi masyarakat pedalaman telah diatur dalam Pasal 25 ayat (1) instansi pelaksana wajib melakukan pendataan penduduk rentan adminitrasi kependudukan yang meliputi diantaranya komunitas terpecil. 2. Negara Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang mempunyai paham bahwa negara ada untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya. UU No. 23 tahun 2006 tentang admintrasi kependudukan, pengaturan ini menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan, pengkuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduka Indonesia dan warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah NKRI.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Penduduk Pedalaman Papua