KEDUDUKAN AHLI WARIS DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Authors

  • Daniel Angkow

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15577

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan ahli waris menurut KUH Perdata dan bagaimana penggolongan ahli waris menurut KUH Perdata.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan Ahli waris menurut Hukum Perdata, yakni: ahli waris diberi hak untuk berpikir lebih dulu untuk dapat menyelidiki keadaan warisan. Cara untuk mempergunakan hak berpikir, dengan memberi pernyataan kepada Pengadilan Negeri Setempat. Setelah itu seorang ahli waris dapat menentukan sikapnya. Di dalam menentukan sikap, ada tiga kemungkinan: menerima warisan secara murni, menerima secara benefisier, atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan harta warisan, dan menolak warisan. Ahli waris hanya bertanggung jawab terhadap utang-utang yang ditinggalkan si pewaris sepanjang harta warisan yang ditinggalkan cukup untuk membayar utang itu.  Harta warisan terpisah dari harta kekayaan pribadi ahli waris atau dengan kata lain tidak terjadi percampuran harta kekayaan (confusio) antara kekayaan ahli waris dengan harta warisan. 2. Penggolongan ahli waris menurut Hukum Perdata (KUH Perdata) terdiri atas empat golongan. Golongan pertama terdiri dari suami atau istri yang hidup terlalu lama ditambah anak atau anak-anak serta sekalian keturunan anak-anak tersebut. Golongan kedua terdiri atas ayah dan ibu (keduanya masih hidup), ayah atau ibu (salah satunya telah meninggal dunia) dan saudara-saudari serta sekalian keturunan saudara-saudari tersebut. Golongan ketiga terdiri atas kakek-nenek garis ibu dan kakek-nenek garis atau pihak ayah. Golongan keempat terdiri dari sanak keluarga pewaris dalam garis menyimpang sampai derajat keenam dan derajat ketujuh karena pergantian tempat.

Kata kunci: Kedudukan ahli waris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Author Biography

Daniel Angkow

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-04-21