TANGGUNG JAWAB MENURUT HUKUM PERDATA RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN TENAGA MEDIS

Authors

  • Thegra Tawaris

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15579

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur kelalaian tenaga medis yang menjadi tanggung jawab rumah sakit dan bagaimana pertanggungjawaban rumah sakit atas kerugian yang dialami oleh seseorang yang diakibatkan kelalaian tenaga medis.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Rumah sakit yang telah mempekerjakan tenaga medis dan tenaga keperawatan sebagai karyawan di rumah sakit tersebut dalam pelayanannya walaupun sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan/atau standar pelayanan medik yang baik seringkali lalai dalam menjalankan tugas. Banyak kelalaian seperti tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah diperjanjikan berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata oleh pasien dan dokter sehingga menimbulkan wanprestasi atau dokter tersebut dalam pelayanan medis telah melakukan sesuai standar prosedur medis namun efek yang tidak diinginkan tetap terjadi akibat kesalahan sistem dari rumah sakit sehingga menyebabkan pasien mengalamai kerugian. Kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis yang telah memenuhi unsur-unsur wanprestasi sehingga tenaga medis dalam hal ini dikategorikan melakukan kelalaian, dokter yang bekerja sebagai bawahan dan rumah sakit sebagai majikan dapat turut bertanggung jawab. 2. Rumah sakit baik pemerintah maupun swasta dapat turut bertanggungjawab atas tindakan medik dokter yang telah memenuhi unsur-unsur kelalaian dan bertanggung jawab dalam hal manajemen rumah sakit seperti kerusakan dan ketidaksiapan peralatan medis pada saat dokter menggunakannya dalam pelayanan medis. Undang-undang serta didukung dengan beberapa teori memberikan hak kepada pasien untuk menuntut rumah sakit secara perdata atas dasar wanprestasi atau Perbuatan melawan hukum berupa ganti kerugian secara materi kepada pasien yang dirugikan. Tuntutan perkara ini dimungkinkan sejauh tenaga medis melakukan kelalaian yang mengakibatkan cacat fisik bahkan kematian terhadap pasien. Namun, tuntutan bisa diterima atau tidak tergantung pembuktian yang dilakukan oleh masing-masing pihak dan penilaian hasil pembuktian oleh hakim.

Kata kunci: Tanggung jawab, Hukum perdata, Rumah Sakit, Kelalaian Tenaga Medis

Author Biography

Thegra Tawaris

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-04-21