EKSISTENSI HUKUMAN MATI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15582Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi hukuman mati di Indonesia dalam konteks negara yang berdasarkan hukum sebagaimana termaktub dalam bunyi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan bagaimana pelaksanaan hukuman mati di Indonesia dalam rangka penegakkan hukum demi tercapai tujuan hukum itu sendiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara de jure, eksistensi hukuman mati di Indonesia kenyataannya masih ada dan belum dicabut dari berbagai ketentuan perundang-undangan pidana baik yang terdapat dalam KUHP maupun di luar KUHP. Sebagai stelsel pidana, eksistensi hukuman mati masih dilegitimasi oleh pasal 10 huruf a KUHP, sehingga hukuman mati tetap sah sebagai sanksi yang diancamkan pada berbagai kejahatan serius yang tercantum dalam berbagai undang-undang hukum pidana di luar KUHP. Adapun secara de facto, hukuman mati di Indonesia masih terus ditegakkan melalui vonis pengadilan serta eksekusinya dalam berbagai kasus. Misalnya dalam kasus-kasus narkotika, pembunuhan berencana, terorisme dengan korban yang massif-sporadis dan lain-lain. 2. Eksistensi hukuman mati yang masih ada dan berlaku dalam berbagai peraturan perundang-undangan hukum pidana di Indonesia, beserta pelaksanaannya yang masih efektif adalah merupakan tindakan pengingkaran negara terhadap hak asasi manusia. Olehnya hukuman mati adalah tidak konstitusional dan tidak Pancasilais.
Kata kunci: Eksistensi hukuman mati, sistem hukum Indonesia