TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MANFAAT LEMBAGA PEMBIAYAAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) PADA BISNIS MODERN PADA ERA GLOBAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15584Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana manfaat Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha (leasing) di tinjau dari Hukum Perdata Indonesia dan bagaimana mekanisme Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha Pada Bisnis Era Modern. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Manfaat Lembaga Pembayaran Sewa Guna Usaha (leasing) Di Tinjau Dari Hukum Perdata Indonesia adalah mendapatkan kembali biaya yang dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang yang di-lease dengan keuntungan, sedang dilain pihak lessee dalam suatu financial lease ingin mendapatkan pembiayaan untuk penambahan peralatan atau penggantian peralatan, tanpa terlihat adanya tambahan jumlah yang terutang olehnya dalam neraca perseroan lessee, sehingga lessee memenuhi persyaratan debtquity ratio yang sehat dan pada waktu yang sama lessee mengharapkan keringanan di bidang fiskal, karena uang sewa leasing dapat dikurangkan sebagai ongkos perusahaan dan dengan demikian keuntungan perusahaan yang kena pajak menjadi kecil serta menjadikan objek barang sebagai jaminan fidusia. 2. Pembiayaan Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha Pada Bisnis Era Modern dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Jaminan berupa kepercayaan terhadap konsumen untuk dapat membayar angsurannya. Barang yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen merupakan jaminan pokok secara fiducia. Sedangkan dokumen kepemilikan barang dikuasai oleh perusahaan pembiayaan konsumen (fiduciary transfer of ownership) sampai angsuran terakhir dilunasi. Disamping kedua jaminan yang disebutkan itu, pengakuan utang (promissory notes) merupakan jaminan tambahan.
Kata kunci: Lembaga pembiayaan, sewa guna usaha, bisnis modern.