PELAKU USAHA YANG MENGEDARKAN PRODUK PANGAN TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DITINJAU DARI HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15585Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan tidak memiliki izin edar dan bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat produk pangan tidak memiliki izin edar. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan tidak memiliki izin edar merupakan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, karena tidak melakukan kewajibannya dengan baik sesuai yang diatur dalam peraturan perudang-undangan. Produk pangan tidak memiliki izin edar dapat mengakibatkan kerugian bagi konsumen yang mengonsumsinya, baik kerugian dari segi finansial bahkan kesehatan. Untuk itu pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan tidak memiliki izin edar tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan akan diproses secara hukum dan diberikan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Konsumen yang mengalami kerugian akibat mengonsumsi produk pangan tidak memiliki izin edar, merupakan konsumen yang telah dilanggar hak-haknya untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan untuk mengonsumsi produk pangan. Untuk itu konsumen harus dilindungi secara hukum agar hak-haknya sebagai konsumen tidak dilanggar dan disepelekan oleh pelaku usaha. Apabila pelaku usaha merugikan konsumen, maka ia harus bertanggung jawab sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang, yaitu memberii ganti rugi.
Kata kunci: Pelaku Usaha, Produk Pangan, Tidak Memiliki Izin Edar, Hukum Pidana