SUPREMASI HUKUM ATAS ASAS KEDAULATAN RAKYAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15586Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan supremasi hukum dan asas kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan bagaimana implementasi supremasi hukum berhadapan dengan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Supremasi hukum dan asas kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam kehidupan bernegara, diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Unsur-unsur negara hukum seperti jaminan hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman yang merdeka serta legalitas pemerintahan berdasarkan hukum juga dituangkan dalam UUD 1945. Sama halnya dengan asas kedaulatan rakyat juga dijamin dalam secara konstitusional, namun untuk lebih mengoptimalkan peran lembaga perwakilan sebagai representasi rakyat, maka diatur lebih lanjut dalam undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). 2. Negara demokrasi dan negara hukum merupakan dua sisi yang berberda namun dipersatukan dalam sebuah wadah yang disebut negara. Implementasi supremasi hukum telah diatur secara konstitusional menurut Undang-Undang Dasar dan diwujudkan melalui lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan, Mahkamah Konstitusi) yang telah diatur dengan undang-undang. Penegakkan supremasi hukum guna untuk mengimbangi kekuasaan kedaulatan rakyat dalam hal ini terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kata kunci: Supremasi hukum, kadaulatan rakyat, Undang-Undang Dasar 1945.