KAJIAN YURIDIS PENGANGKATAN ANAK DALAM UPAYA PERLINDUNGAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15975Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alasan dan tujuan pengangkatan anak dalam masyarakat di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak angkat di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan: 1. alasan dan tujuan pengangkatan anak pada umumnya adalah rasa belas kasihan terhadap anak terlantar atau anak yang orang tuanya tidak mampu memeliharanya, atau karena tidak mempunyai anak dan ingin mempunyai anak untuk menjaga dan memeliharanya di hari tua. 2. Perlindungan hukum terhadap anak angkat merupakan salah satu usaha dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak agar kelak anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, rohani dan sosial.
Kata kunci : pengangkatan, perlindungan, anak