PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR, KREDITUR ATAS JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PELAKSANAAN LELANG DAN EKSEKUSI
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i4.16071Abstract
Penelitian tulisan ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Untuk itulah penelitian hukum dalam penulisan penelitian ini mencakup penelitian hukum yang bersifat akademis yang didalamnya terkandung sifat normative dan doctrinal untuk menjawab berbagai permasalahan hukum yang diajukan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan ( statute approach), konseptual (conseptual approach), dan kasus (case approach) dan pendekatan sejarah (historis approach). Penerapan perlindungan hukum terhadap debitur dan kreditur atas Jaminan Hak Tangggungan dari pelaksanaan Lelang dan Eksekusi yang mengacuh pada aturan hukum yaitu UUHT Nomor 4 Tahun 1996 dan PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang masih menimbulkan banyak persoalan hukum. Jaminan kepastian hukum dan aspek keadilan menjadi sumber alasan ketidak puasan sekelompok masyarakat (khususnya debitur). Sementara keberpihakkan aturan dan jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dan kepentingan debitur cenderung dibiarkan pada posisi lemah. Jutrus aturan dan lembaga hukum diluar UUHT dan PMK tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang lebih dominan menjadi alternatif bagi debitur, kreditur atau pemenang lelang (pihak ketiga) untuk mendapatkan fasilitas perlindungan hukum.
Kata kunci: Perlindungan hukum debetur, kreditur, jaminan hak tanggungan, pelaksanaan lelang dan eksekusi