PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP UPAYA PENGHINDARAN PAJAK OLEH SUATU BADAN USAHA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i4.16072Abstract
Pajak disebut juga sebagai hukum (recht) dan kata keadilan merupakan kata kunci perpajakan pada sebuah negara hukum. Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan undang-undang.†Landasan konstitusi yang sangat jelas wajib dimaknai secara hukum bahwa pemungutan pajak harus berdasarkan asas-asas hukum yang benar. Penghindaran pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Dalam buku-buku perpajakan Indonesia, penghindaran pajak (tax avoidance) selalu diartikan sebagai kegiatan yang legal (misalnya meminimalkan beban pajak tanpa melawan ketentuan perpajakan) dan penyelundupan pajak (tax evasion/tax fraud) diartikan sebagai kegiatan yang ilegal (misalnya meminimalkan beban pajak dengan memanipulasi pembukuan).
Kata kunci: Perspektif hukum, upaya penghindaran pajak