PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP UPAYA PENGHINDARAN PAJAK OLEH SUATU BADAN USAHA

Authors

  • Kevin G. Inkiriwang

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i4.16072

Abstract

Pajak disebut juga sebagai hukum (recht) dan kata keadilan merupakan kata kunci perpajakan pada sebuah negara hukum. Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan undang-undang.†Landasan konstitusi yang sangat jelas wajib dimaknai secara hukum bahwa pemungutan pajak harus berdasarkan asas-asas hukum yang benar. Penghindaran pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Dalam buku-buku perpajakan Indonesia, penghindaran pajak (tax avoidance) selalu diartikan sebagai kegiatan yang legal (misalnya meminimalkan beban pajak tanpa melawan ketentuan perpajakan) dan penyelundupan pajak (tax evasion/tax fraud) diartikan sebagai kegiatan yang ilegal (misalnya meminimalkan beban pajak dengan memanipulasi pembukuan).

Kata kunci: Perspektif hukum, upaya penghindaran pajak

Author Biography

Kevin G. Inkiriwang

e journal pada Fakultas Hukum Unsrar

Downloads

Published

2017-06-11