PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN DARI PERSPEKTIF HAM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i4.16077Abstract
Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah merupakan penelitian deskriptif normatif, yang bertujuan untuk menggambarkan tentang norma hukum yang terkait dengan perlindungan hak asasi anak. Sebagai penelitian hukum normatif, maka jenis data yang dikumpulkan terutama data sekunder yang bersumber dari bahan hukum, dokumen resmi dan hasil-hasil penelitian yang berbentuk laporan. Adapun cara analisis data, yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Dipandang dari sudut hak asasi manusia, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar dan karenanya anak korban harus dilindungi dan dipulihkan kembali haknya untuk dapat hidup berkembang seperti semula melalui upaya rehablitasi. Disamping itu hak anak korban lainnya yang diatur/dilindungi dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dilihat dari persfektit hak asasi manusia, antara lain adalah : hak atas jaminan keselamatan, baik fisik, mental maupun sosial, hak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara, hak mendapat nasihat hukum dan pendampingan, hak memperoleh restitusi dan kompensasi, hak mendapat perlidungan atas segala bentuk kekerasan yang dialami korban.
Kata kunci: Anak korban kejahatan, perspektif HAM