PELAKSANAAN SITA MARITAL DALAM PERKARA PERCERAIAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i4.16078Abstract
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Pada penelitian ini, penulis melakukan penelitian terhadap asas-asas Hukum Perdata pada umumnya dan Hukum Perkawinan pada khususnya. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif. Teknik analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah non statistic. Pengaturan hukum tentang kedudukan harta bersama dalam perkawinan dengan dilakukannya sita marital oleh Penggugat/Pemohon bila terjadi perceraian, khususnya dalam penerapan sita harta bersama, jika bertitik tolak secara sempit menggunakan ketentuan Pasal 190 KUH Perdata maupun Pasal 24 ayat (2) huruf c PP No. 9 Tahun 1975, penerapan lembaga sita marital hanya terbatas pada perkara gugatan perceraian (huwelijksontbinding). Akan tetapi dalam arti luas, saat ini penerapannya meliputi beberapa sengketa yang timbul di antara suami-isteri, seperti pada Perkara Perceraian, Perkara Pembagian Harta Bersama, dan pada perbuatan yang akan membahayakan Harta Bersama. Artinya pengaturan hukum tentang kedudukan harta bersama dalam perkawinan dengan dilakukannya sita marital oleh penggugat/pemohon telah diatur secara yuridis formal.
Kata kunci: Pelaksanaan sita marital, perceraian.