PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/BURUH DENGAN STATUS PKWT DALAM SISTEM OUTSOURCING
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i4.16079Abstract
Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis normatif. Pada penelitian ini, menggunakan data sekunder. Sebagai sumber/bahan informasi yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Berdasarkan sifatnya, peneliti menggunakan penelitian deskriptif yang bertujuan untuk melukiskan tentang sesuatu hal di daerah tertentu dan pada saat tertentu. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja PKWT di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Minahasa Selatan pada khususnya masih lemah. Hal ini terlihat pada kurangnya pembinaan dan pengawasan perusahaan penguna PKWT. Aspek kedua tidak adanya pengaturan khusus dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengawasan pekerja tidak tetap. Aspek lainya tidak optimalnya Serikat Pekerja di Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan fungsinya sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Minahasa Selatan.
Kata kunci: Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh, status PKWT, outsourcing