PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENERBANGAN ATAS KERUGIAN YANG DIAKIBATKAN KETERLAMBATAN PENERBANGAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i4.16080Abstract
Keterlambatan jadwal penerbangan adalah hal yang tidak dapat dipisahkaan dari dunia penerbangan baik penerbangan dalam negeri maupun di luar negeri. Konteks perlindungan terhadap penumpang penerbangan yang mengalami keterlambatan jadwal penerbangan telah diatur dalam perundang-undangan. Bentuk perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa adalah pokok permasalahan yang dibahas. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen, bahwa diawali dengan hubungan hukum yang didasarkan kepada hubungan konsumen dan pelaku usaha. Terdapat bentuk tanggung jawab di dalamnya yaitu tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam hal ini maskapai penerbangan apabila keterlambatan adalah murni kelalaian pihak maskapai, dan pihak pengelola Bandar udara apabila keterlabatan disebabkan oleh teknis operasional. Pada akhirnya sebagai bentuk perjuangan hukum apabila belum mendapatkan tanggung jawab yang ada, konsumen menempuh jalur penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa dalam perlindungan konsumen dibagi atas penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan, atau penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
Kata kunci: Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Penerbangan,Kerugian Yang Diakibatkan Keterlambatan Penerbangan