PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1746Abstract
Anak seyogyanya dipandang sebagai aset berharga suatu bangsa dan negara di masa mendatang yang harus dijaga dan dilindungi hak-haknya. Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Akhir-akhir ini fenomena yang terjadi di masyarakat menunjukkan tindak pidana yang dilakukan oleh anak mengalami peningkatan dari waktu-kewaktu sebagaimana seringkali diberitakan baik dalam media cetak maupun media elektronik tentang berbagai peristiwa kejahatan yang pelakunya adalah anak-anak.
Pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur mungkin dapat diterjemahkan sebagai pencurian khusus, yaitu sebagai suatu pencurian dengan cara-cara tertentu sehingga bersifat lebih ringan, namun dalam ketentuan hukum pidana dapat saja diancam dengan hukuman yang maksimumnya lebih tinggi, yaitu lebih dari hukuman penjara lima tahun atau lebih dari pidana yang diancamkan dalam Pasal 362 KUHP.
Oleh karena itu dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, haruslah diperhatikan tentang tujuan peradilan anak. Yaitu melakukan koreksi dan rehabilitasi, sehingga anak dapat kembali ke kehidupan yang normal dan mandiri demi potensi masa depannya.
Kata Kunci : Anak, Tindak Pidana Pencurian, Peradilan Anak.