PERAN NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

Authors

  • Pricilia Yuliana Kambey

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1747

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimanakah keberadaan Notaris sebagai Pejabat Umum dalam memberikan kesaksian terhadap suatu perkara menyangkut akta yang dibuatnya dalam proses peradilan pidana dan bagaimanakah peran notaris dalam memberikan keterangan untuk membantu proses peradilan pidana dikaitkan dengan rahasia jabatannya.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa : 1. Dalam hal memberikan kesaksian, seorang notaris tidak dapat mengungkapkan akta yang dibuatnya balk sebagian maupun keseluruhannya kepada pihak lain, hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Jabatan Notaris karena sebagai seorang kepercayaan, notaris berkewajiban untuk merahasiakan semua hal yang diberitahukan kepadanya dalam jabatannya sebagai notaris, sekalipun ada sebagian yang tidak dicantumkan dalam akta, dan telah dianggap mewakili diri notaris dalam suatu persidangan sehingga akta yang, dibuat oleh atau di hadapan notaris merupakan suatu alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. 2. Seorang notaris harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Majelis Pengawas Daerah dan harus jelas kedudukannya dalam suatu perkara sebagai saksi atau tersangka terhadap akta yang dibuatnya, serta harus jelas keterangan apa yang diperlukan oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim, namun notaris dibatasi dengan rahasia jabatan sebagaimana yang tercantum dalam sumpah jabatan notaris dalam Pasal 4 dan kewajiban notaris dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam penjelasan Pasal tersebut dikatakan bahwa kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dengan akta tersebut. Notaris tidak hanya berhak untuk bicara, akantetapi mempunyai kewajiban untuk tidak bicara. Kewajiban tersebut mengesampingkan kewajiban umum yang tercantum dalam, Pasal 1909 ayat (1) KUHPerdata karena dalam profesi notaris dikenal adanya istilah mengenai hak ingkar yaitu merupakan konsekuensi dari adanya kewajiban merahasiakan sesuatu yang diketahuinya.

Kata kunci: Notaris

Downloads

Published

2013-05-10